Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterpa isu tidak sedap tentang adanya penggendapan uang saksi.
"Itu isu saja. Tidak benar begitu. Tidak ada dana saksi mengendap di BPP. BPP dan DPD harus dibedakan. BPP itu adalah badan pemenangan provinsi yang tunduk pada Badan Pemenangan Nasional (BPN)," kata Ketua BPP Sumut, Gus Irawan Pasaribu disela-sela kegiatan buka bersama, Senin (13/5/2019).
Kata dia, DPD Gerindra Sumut tunduk kepada DPP, jadi DPD Gerindra Sumut tidak mengelola dana saksi. Dia mengatakan saksi yang direkrut berada di bawah DPC kabupaten dan kota. "Jadi terlalu naif dan malah menjurus fitah kalau BPP mengendapkan dana saksi. Sebab kita tidak merektur saksi. Semua saksi yang ada saat Pilpres dan Pileg dibawah koordinasi DPC," tuturnya.
Gus Irawan Pasaribu yang diperkirakan akan kembali terpilih menjadi anggota DPR-RI itu mengungkapkan BPP senantiasa konsisten menjaga hubungan dengan para relawan, saksi, komunitas pendukung karena banyak sekali bantuan mereka dalam mengawal suara Pemilu 2019.
"Ada 1.213 mandat saksi yang telah diterbitkan dan direkomendasi oleh BPP untuk seluruh kabupaten dan kota di Sumatera utara, termasuk didalamnya 77 saksi yang dikonsentrasikan di Medan untuk 21 kecamatan," katanya.
Acara yang digelar di gedung BPP itu seluruhnya terdiri dari berbagai kalangan dan kelompok organisasi, kaum milenial, emak-emak serta gabungan dari partai koalisi serta ustad Azwir sebagai penceramah sebelum berbuka puasa.