Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bukti, Relawan Indonesia Kerja (RIK) melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Utara, Selasa (14/5/2019). Melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 4 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.
D iantaranya kecurangan terjadi di Kecamatan Boronadu, Gomo, Mazo dan Amandraya. Terjadi perbedaan perolehan suara untuk caleg DPRD Sumut dari PDI Perjuangan antara yang tertulis di formulir DA1 (dari Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan DB1 (Komisi Pemilihan Umum Nisel).
Laporan ke Bawaslu disampaikan langsung Ketua Umum DPP RIK, Sahat Simatupang.
Katanya, di Mazo untuk caleg DPRD Sumut PDIP nomor urut 2, di DA1 perolehan suaranya 372. Namun di DB1 oleh KPU bertambah 282 menjadi 600 suara.
Caleg nomor urut 1, dari 64 suara di DA1 menjadi 89 di DB1. Bertambah 25. Terjadi penggelembungan.
Sedangkan di Amandraya, untuk caleg DPRD Sumut nomor urut 1 dari 26 suara di DA1 menjadi 153 di DB1. Menggelembung 127 suara.
Sebaliknya caleg nomor urut 2 terjadi pengurangan dari 238 suara di DA 1 menjadi 52 di DB1. Berkurang 181 suara.
Dugaan kecurangan disebutkan ditemukan pada 10 Mei lalu saat rekapitulasi berlangsung.
"Kami mendesak agar di keempat kecamatan itu dilakukan penghitungan suara ulang," tegas Sahat menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (15/5/2019).
Sebelumnya (13/5/2019) oleh KPU Sumut diperintahkan KPU Nisel dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Toma. Akibatnya rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Santika Dyandra Medan mengalami penundaan.