Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count (QC). Menurut Bawaslu, KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga penyelenggara quick count.
"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Ketua Majelis, Abhan, dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu meminta KPU untuk segera membuat pemberitahuan kepada kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.
"Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ucapnya.
Lebih lanjut, anggota majelis, Rahmat Bagja, menekankan seharusnya laporan diajukan oleh lembaga survei 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Dengan begitu batas pelaporan itu jatuh pada 2 Mei 2019.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Berikut daftar lembaga yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi ke KPU hingga tanggal 2 Mei 2019:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lalu, ada lima lembaga yang telah lapor namun melewati batas penyampaian laporan yakni setelah tanggal 2 Mei 2019, yaitu:
1. Charta Politika Indonesia
2. Indo Barometer
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting.(dtc)