Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. M Ali Aziz (41) tampak lemas begitu mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap nyabu ini pun langsung minta kepada hakim agar meringankan hukumannya.
"Ya kalau bisa dikurangilah pak hakim hukuman saya. Jangan terlalu berat," kata M Ali Aziz kepada majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2019) siang.
"Makanya jangan nyabu kamu. Bisa dipecat kamu dari pegawai. Ya sudah sidang kita tunda hingga pekan depan," lanjut hakim Richard sembari mengetuk palunya.
JPU Chandra Naibaho menyebutkan, Ali warga Perumahan Kompleks Villa Gading Mas II Blok EE-7, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini dinilai bersalah karena melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini agar menghukum terdakwa M Ali Aziz selama 3 tahun," tegas JPU Chandra.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Sabtu, 13 Oktober 2018 sekira pukul 12.20 WIB, terdakwa pergi ke Jalan Karya Jaya Gang Kasih VII, Medan Johor dengan menumpang becak mesin.
Sesampainya di sana, terdakwa bertemu dengan Michael (belum tertangkap) dan membeli sabu, lalu Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram seharga Rp220 ribu.
Namun sesampainya di rumah, terdakwa menyadari bahwa sabu tersebut palsu. Lalu terdakwa menghubungi Michael dan mengatakan bahwa sabu tersebut adalah palsu sehingga Michael menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
Setelah bertemu, Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram. Kemudian ketika terdakwa hendak pulang ke rumah dengan menumpang becak mesin, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Kota.