Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu mengatakan Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia, merekomendasikan surat suara pemungutan suara ulang (PSU) via pos yang masuk setelah 15 Mei 2019 tidak dihitung. Hal itu karena sudah melewati batas pengembalian surat suara.
"Rekomendasi Panwas KL tidak untuk dihitung surat suara tersebut," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Jumat (17/5/2018).
PPLN Kuala Lumpur mengadakan PSU via pos setelah adanya kasus dugaan surat suara tercoblos beberapa waktu lalu. Bagja mengatakan 15 Mei merupakan batas waktu pengembalian surat suara via pos sesuai dengan surat KPU RI dan 16 Mei perhitungan surat suara.
Namun, masih ada surat suara yang datang lewat dari tanggal 15 Mei. Oleh sebab itu, Panwas di KL merekomendasikan surat suara itu tak dihitung.
Bagja menyesalkan ada surat suara yang masih datang setelah tanggal 15 Mei. Bawaslu menilai PPLN Kuala Lumpur menabrak aturan bila surat suara yang datang melewati batas waktu tetap diterima.
"Nah ujuk-ujuk tiba-tiba penerimaan surat suara tanggal 16 (Mei) diterima, gitu kan aneh. Mereka membuat menabrak aturan yang mereka buat sendiri PPLN, ada apa dengan PPLN? Tidak mengikuti surat yang dikeluarkan oleh KPU sesuai dengan konsultasi mereka. Masa, konsultasi diubah-ubah gitu, ini ada apa lagi? Mau main-main apa lagi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah caleg DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta II juga mempersoalkan PSU yang dilakukan di Malaysia. Beberapa caleg DPR dari Dapil DKI II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) terbang ke Malaysia mengecek dugaan adanya kesemrawutan PSU via pos yang dikhawatirkan rawan disalahgunakan.
Mereka adalah Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), Christina Aryani (Partai Golkar), Dato Muhammad Zainul Arifin (PPP). PPLN Kuala Lumpur pun dinilai tidak transparan dan disebut kerap mengubah kebijakan. Seperti deadline penerimaan surat suara PSU yang awalnya ditetapkan tanggal 13 Mei, lalu menjadi 15 Mei 2019.
"Tanggal penghitungan yang semula jatuh di tanggal 15 Mei diubah menjadi tanggal 16 Mei. Padahal KPU sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis perihal pengubahan tahapan ini," Masinton Cs.
"Dari berbagai kesemrawutan pelaksanaan PSU via Pos di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya, serta ketidaksiapan PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur dalam mendistribusi dan mengawasi surat suara via Pos, dikhawatirkan surat suara PSU via Pos dalam jumlah besar tersebut dikuasai dan dibajak oleh oknum-oknum tertentu dan tidak sampai ke tangan pemilih," tambah Masinton Cs. dtc