Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, masing-masing AA (40) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama seorang rekannya SA (33) warga sipil, dan SH (49), oknum anggota TNI beserta barang bukti sabu seberat 13 gram.
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 13 gram, dari ketiga pelaku juga turut disita barang bukti lainnya berupa 4 unit telepon genggam berbagai merk, 5 buah mancis, 2 buah karet kompeng, 1 buah dompet warna hitam serta uang tunai sebesar ratusan ribu rupiah,” sebut Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Bambang Rubianto, didampingi Kasi Berantas BNNK, Kompol J Sinaga, saat menggelar press release, Jumat (17/5/2019), di Kantor BNNK Jalan Prof A Yamin Kota Tebing Tinggi.
Kompol Bambang Rubianto mengungkapkan, dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya bekerjasama dengan pihak Sub Denpom Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini setelah pada hari Jumat (3/5/2019), kita menerima laporan warga yang mengatakan jika di Jalan Sakti Lubis, tepatnya di belakang Masjid Syuhada Kelurahan Pasar Baru Kota Tebing Tinggi sering dijadikan sebagai lokasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Usai menerima laporan warga tersebut, petugas BNNK kemudian turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan pemantauan, hingga akhirnya kemudian melakukan penyamaran (under cover) dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu. Petugas kemudian berhasil menghubungi tersangka AA, yang disebut sebagai bandar sabu di lokasi tersebut dan memesan sabu kepada tersangka. Karena tidak mengenali jika yang memesan sabu tersebut adalah petugas yang menyamar, tersangka lalu menyerahkan satu bungkus sabu seberat 1, 04 gram.
Selanjutnya untuk lebih memastikan adanya barang bukti yang lebih besar lagi, petugas BNNK kembali melakukan penyamaran dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi yang kedua kalinya dilokasi yang sama, dari transaksi yang kedua ini, petugas akhirnya berhasil mendapati barang bukti sabu dengan berat kotor sebesar 11,4 gram dari tangan tersangka AA.
Kemudian karena adanya kekhawatiran jika penyamaran petugas BNNK akan terbongkar dan adanya informasi tentang keterlibatan salah seorang oknum TNI, maka pada Rabu (8/5/2019) malam petugas BNNK bekerjasama dengan Subdenpom Tebing Tinggi melakukan pengrebekan dan penangkapan terhadap tersangka AA dikediaman mertuanya, di Jalan Sakti Lubis Kota Tebing Tinggi.
“Dalam pengrebekan ini kita berhasil meringkus tersangka AA bersama rekannya SA dan AH (32) serta seorang anggota TNI berinisial SH yang sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 bungkus plastik kecil transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram, yang ditemukan dari kediaman ipar tersangka AA yang tepat berada disamping kediaman mertuanya,” terang Bambang.
Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor BNNK Kota Tebing Tinggi, sementara pelaku SH, malam itu juga langsung diserahkan dan dibawa oleh pihak Subdenpom Kota Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan serta tes urine yang dilakukan pihak BNNK Tebing Tinggi terhadap pelaku, AH akhirnya dilepas karena tidak terbukti sebagai pemakai maupun pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Karena tidak terbukti, AH yang turut diamankan malam itu telah kita lepas, sementara pelaku AA dan SA, yang merupakan kurir dari AA akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Kompol Bambang Rubianto.