Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua orang personel dari Polsek Medan Area, berinisial Aiptu P dan Brigadir RS dilaporkan oleh Yopi Setiawan (17) warga Jalan AR Hakim Gang Raya, Kelurahan Tegas Sari I, Kecamatan Medan Area ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor, Jumat (17/5/2019).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/270/V/2019/SUMUT/SPKT I, yang ditandatangani Ka SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring.
Saat ditemui di Mapoldasu, Yopi menceritakan, kejadian tersebut bermula saat dirinya dan temannya Bima Aulia menggunakan sepeda motor milik Amir Lubis hendak pergi mencari lontong malam di Gang Seto, Bromo, Minggu (24/2/2019) dini hari. Namun, saat keduanya melintas di simpang Gang Langgar, dua polisi (terlapor) menghentikan laju kendaraan mereka.
"Jadi waktu itu saya dan teman saya mau mencari lontong malam. Tapi tiba-tiba dua polisi menghentikan kami, kemudian membawa sepeda motor kami ke Polsek Medan Area," ungkapnya kepada wartawan.
Alasan penangkapan tersebut, kenang Yopi, karena mereka dianggap terlibat tawuran. Namun, kedua terlapor menyarankan mereka pulang, sembari mengatakan kalau sepeda motor Honda Beat BK 4887 AHC yang mereka gunakan tersebut akan aman di kantor polisi.
"Sempat juga saya bilang, jangan diambil dulu sepeda motornya, karena saya mau sampaikan sama yang punya. Tapi orang itu gak mau," ujarnya.
Setelah itu, Yopi dan Bima pun memutuskan kembali dan memberitahukan kepada pemilik, kalau sepeda motor yang mereka pakai telah dibawa polisi ke Polsek Medan Area. Beberapa jam kemudian, keduanya bersama pemilik sepeda motor mengecek dan mendapati sepeda motor itu benar berada di Polsek.
"Langsung kami cek, memang sepeda motornya ada. Tapi polisinya bilang kalau sepeda motornya aman dan menyarankan kami datang besok untuk mengambil sepeda motor itu," sebut Yopi.
Namun tiga hari kemudian, ujar Yopi, saat mereka datang ke Polsek Medan Area untuk mengambilnya, ternyata sepeda motor itu sudah tidak ada lagi. Yopi mengaku, saat ditanya ke Polsek, malah tidak ditanggapi dan petugas yang ada menanyakan BPKB.
Karena beberapa bulan tidak ada kejelasan, pada Rabu (15/5/2019), pihak keluarga Yopi pun melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Medan Area. Oleh Kapolsek, mereka pun disarankan untuk membuat laporan ke Polda Sumut. "Makanya kami datang ke sini dan meminta pelaku ditindak tegas serta diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Karena setiap masyarakat yang telah melaporkan kejadian ke polisi, tentu Polda Sumut pasti akan memprosesnya," pungkasnya.