Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Tim kuasa hukum keluarga F (16), seorang pelajar SMA warga Jalan Sukron Simpang Mangga, kelurahan Purwodadi C, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara mengesalkan sikap pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dinilai lalai menerapkan SOP.
Penyebab F, tewas dikeroyok sekelompok orang setelah kepergok berupaya mencoba mencuri ayam, Jumat (17/5/2019) di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Penasehat hukum dari kantor Arsa Law Office, Ahmad Rifai Hasibuan dan Muhammad Rusli, menjelaskan, pihaknya sedang melakukan investigasi dan menelusuri fakta-fakta terkait insiden merenggut nyawa siswa kelas X salah satu di SMA Negeri di Labuhanbatu itu.
"Kita sedang mengumpul fakta-fakta di lapangan. Sembari menunggu hasil otopsi jenazah korban dari RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar," ungkap Rusli, Jumat (17/5/2019) di Rantauprapat.
Kata Rusli, saat ini jenazah korban F sedang proses otopsi untuk melengkapi prosedur medis penyebab kematian korban. Menurut Rusli, beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dari kasus penyebab kematian anak pertama dari 5 bersaudara itu. Diantaranya, pihak Kepolisian tidak mengindahkan dan terkesan mengabaikan keselamatan jiwa korban.
"Kalau polisi yang menjemput korban dari lokasi kejadian dan membawa ke Mapolres, hal ini kesalahan. Seharusnya melihat kondisi korban pihak Polisi membawa korban ke RSUD Rantauprapat. Ini keselamatan Hak Azasi Manusia," jelasnya.
Selain itu, kata dia, korban dalam kondisi kritis juga dimasukkan ke dalam sel tahanan orang dewasa. "Ini juga merupakan kesalahan. Ini lex specialis, seorang anak di bawah umur," tegasnya.
Selain itu, korban terkesan dibiarkan dalam kondisi kritis di dalam sel selama 7 jam tanpa mendapat perawatan medis. Malah, kata Rusli, korban tidak diizinkan dibawa ke RSUD Rantauprapat sebelum orangtua korban menyerahkan uang sejumlah Rp2 juta kepada pihak pelapor sebagai uang perdamaian.
"Setelah uang dibayar, kemudian orangtua korban membawa ke rumah sakit. Korban dalam kondisi tak sadarkan diri," tegasnya.
Setelah sampai di unit gawat darurat (UGD) RSUD Rantauprapat, korban F didiagnosa dan kemudian dikirim ke ruangan PICCU. Dari dokter di sana mengaku tidak mampu menangani korban dan harus dikirim ke RS di kota Medan.
Menunggu kesiapan keluarga korban membawa ke RS rujukan di kota Medan, korban F selama 7 jam perawatan, akhirnya meninggal.
Tim hukum Arsa Law Office, kata Rusli, akan mendampingi keluarga korban menuntut keadilan. Dan mempelajari setiap proses hukum.
Jika tidak sesuai, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Baik melaporkan institusi ataupun oknum-oknum personel Mapolres Labuhanbatu ke lembaga peradilan hukum.
Sebelumnya diberitakan, F yang berstatus , tewas dikeroyok massa, Kamis (16/5/2019). Korban bersama seorang rekannya, P, diduga mencuri ayam milik warga di Kampung Batak, Urung Kompas, Rantau Selatan sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari RSUD Rantauprapat, korban sempat menjalani perawatan intensif di ruangan PICU, salah satu ruangan intensif anak. Korban masuk ke RS milik pemerintah itu sekitar pukul 11.00 WIB, namun nyawa anak pertama dari 5 bersaudara itu tak tertolong dan meninggal pukul 16.00 WIB.
Ibu korban, D, ditemui sejumlah wartawan di rumah duka mengaku pihaknya mengetahui peristiwa pengeroyokan itu sekitar pukul 04.00 WIB dari warga. Saat itu, korban telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. "Kami mengetahui anakku sudah di kantor polisi," ujarnya.
Tetapi menurut D, saat itu pihaknya belum dapat membawa korban meskipun kondisinya sudah kritis dan tak sadarkan diri. Sekitar pukul 11.00 WIB, pihak Polres Labuhanbatu kemudian membawanya ke RSUD Rantauprapat setelah pihak keluarga korban menyerahkan sejumlah uang.
Pihaknya merasa sedih mendapati anaknya tersebut dianiaya hingga meninggal karena dugaan kedapatan mencuri. Pihaknya berharap pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kematian anaknya. "Kami berharap para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," tutur D.