Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Samosir, AKBP Agus Darojat menghadirkan 5 tersangka saat pemeparan kasus pembegalan terhadap Januardi (38), warga Tiram Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Sabtu (18/5/2019), di halaman Mapolres Samosir.
Januardi dan temannya yang melintas menggunakan pick-up di jalan negara Samosir-Dolok Sanggul, persisnya di kawasan Baneara-Partukkot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Rabu (9/5/2019), dibegal 5 tersangka.
Para tersangka mencegat mobil korban yang datang dari arah Medan menuju Dolok Sanggul dan langsung memecahkan kaca mobil bagian kiri dan kanan. Selanjutnya para tersangka mengikat korban dan membuang para korban di daerah Paropo, Silalahi.
Dalam keadaan terikat para korban berusaha menyelamatkan diri, setelah berjalan sekitar 2 jam, mereka tiba di jalan umum dan mendatangi Polsek Sumbul, Kabupaten Dairi. Karena TKP di Samosir, korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Samosir.
Mendapatkan laporan dari korban, Satuan Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan dan hingga mengetahui lokasi persembunyian para tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Sembada, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Kelima pelaku adalah Okber Hutabarat (37) pecatan polisi, Parsaoran Simbolon (27), Lisber Simbolon (34), Sopan Sinaga (27), keempatnya warga Dairi dan Suarip (35), warga Medan. Mereka ditangkap dari persembunyiannya di Medan, Kamis (16/5/2019).
Pada saat penangkapan terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan. Selanjutnya diboyong dari Medan ke Samosir untuk dirawat di RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan.
Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1159 ZV, 3 bilah parang panjang, 1 batang besi bulat, 1 batang kayu, 26 sak pakan ikan dan 1 gulungan lakban warna kuning.
Para tersangka diancam melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta rupiah.
"Dihimbau kepada masyarakat Samosir dan wisatawan yang melintas di Samosir supaya menghindari perjalanan di malam hari guna menghindari terjadinya tindak pidana yang dapat terjadi sewaktu-waktu," imbuh Agus.