Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap sikap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan yang dinyatakan tidak profesional yang berakibat pada penundaan penyelenggaraan Pemilu 2019 pada 17 April lalu, KPU Sumatera Utara memeriksa mereka.
Berlangsung di Kantor KPU Sumut, Minggu (19/5/2019), pemeriksaan dilakukan terhadap 3 komisionernya, yakni Edward Duga, Reva Duha dan Yulianus Gulo. Ditambah seorang lainnya dari sekretariat. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Mulia Banurea (Divisi SDM), Ira Wirtati (Divisi Hukum) dan Batara Manurung (Divisi Logistik).
Kata Mulia, perlu diketahui secara jelas apa penyebab tidak terlaksananya Pemilu 17 April lalu di lima kecamatan di Nisel. Kecamatan dimaksud adalah Toma, Sumambawa, Majine, Siduaeri dan Lolowai. Apakah semata-mata karena keterlambatan distribusi logistik atau ada pelanggaran lainnya.
"Itu yang berusaha kita temukan ada kesalahan apa sesungguhnya yang menyebabkan penundaan pemilu di Nisel," ujar Mulia.
Pemeriksaan yang bersifat pembinaan internal tersebut mengacu pada PKPU No. 8/2019 tentang tata kerja.
Ungkapnya, hasil pemeriksaan selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno komisioner. Di forum tersebut akan diputuskan jenis pelanggaran apa yang dilakukan komisioner yang diperiksa, berikut sanksi yang akan dijatuhkan.