Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Diduga korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016, Dapet Ginting, mantan Kepala Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu sore (22/5/2019) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ibrahim Ali membenarkan penanahanan mantan Kades Timbang Jaya tersebut.
" Ya kemarin sebelumnya tersangka kita panggil, namun tersangka tidak dapat hadir, dengan alasan sakit. Hari ini, Rabu kita panggil, dan tersangka datang, tepatnya sekitar pukul 11.40 WIB, dan menghadap kedua penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, sore tadi kita tahan," sebutnya.
Berdasarkan hasil audit atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Langkat, terdapat kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.198.501.000.
Diterangkan Ibrahim, tersangka dibawa ke Rutan Klas II B Tanjung Pura, dengan pengawalan penyidik dan staf Pidsus dan Tim Intel Kejari Langkat.
Tersangka didera dengan sangkaan primair Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.