Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Herniati (50), terpidana 8 bulan penjara kasus penggelapan ditangkap personel Kejakasaan Negeri (Kejari) Medan di kawasan Perumahan Angel Residence, Medan, Jumat (24/5/2019) dini hari.
Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, mengatakan, sejak putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Januari 2018, pihaknya kehilangan jejak wanita itu.
Pasalnya, saat akan dieksekusi, terpidana sudah tak lagi menetap di kediaman yang juga sekaligus dijadikan sebagai kantornya di kawasan Jalan Rajawali I, No. 6-A, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
"Akhirnya tim kita di lapangan menerima informasi bahwa terpidana menetap di rumah anaknya di kawasan Jalan Panglima Denai," ucap Parada, Jumat (24/5/2019) siang.
Tim yang diketuai Vernando Agus Hakim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dipastikan terpidana memang berada di perumahan tersebut, tim dari Kejari Medan langsung melakukan penangkapan terhadap wanita tersebut.
"Saat dijemput agak sedikit memaksa. Mungkin karena yang bersangkutan merasa ketakutan. Akhirnya dia menyerahkan diri," sebut Parada.
Parada menerangkan, Herniati dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggelapan pada 2017. Dia didakwa menggelapkan uang milik kliennya sebesar Rp 46.230.500. Uang itu seyogyanya diberikan untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun oleh Herniati uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga pengadilan.
"Sebelumnya dia dituntut 1 tahun 3 bulan. Di Pengadilan Negeri Medan dia dihukum 8 bulan penjara. Dia banding lalu PT (Pengadilan Tinggi) Medan memvonisnya dengan hukuman percobaan. Lalu jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan di MA dia dihukum 8 bulan sebagaimana putusan PN Medan," jelas Parada.
Selanjutnya, wanita paruh baya itu dibawa ke Lapas Wanita untuk menjalani masa hukumannya.