Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) menetapkan jumlah dan jenis barang berbahaya dan barang mengganggu/merusak di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia 1.
Dalam surat edaran General Manager (GM) Pelindo 1 Belawan International Container Terminal (BICT), Aris Zulkarnain bernomor US.16/I/5/BICT-19.TU tanggal 30 April 2019 tentang Klasifikasi Barang Berbahaya yang diterima medanbisnisdaily.com, disebutkan bahwa jumlah barang berbahaya di BICT sebanyak 213 jenis di antaranya asam, baterai, pewarna, asam belerang, yodium, produk tanaman biji jarak dan lain-lain.
Sementara jumlah dan jenis barang mengganggu/merusak disebutkan sebanyak 208 jenis di antaranya komoditas acid, agar-agar, alkokhol, aluminium, amoniak, arang, aspal, bawang merah, bawang putih, ampas tebu, atap seng, batu pasir, gas alam, korek api, udang, ubur-ubur dan lain-lain.
Penetapan klasifikasi barang berbahaya dan barang mengganggu di BICT oleh GM Pelindo 1 BICT tersebut merujuk kepada SOLAS 1974 Chapter VII-International Marine Dangerous Goods Code (IMDG-Code), Surat Edaran GM Pelindo 1 BICT tentang Tarif Handling Container (THC) dan Tarif Dangerous Goods (DG) di Lingkungan BICT serta Surat Keputusan Direksi Pelindo 1 Nomor US.11/5/10/PI-18.TU tentang Klasifikasi Barang Berbahaya di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) tanggal 10 Desember 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut maka terhadap seluruh komoditas yang tergolong pada lampiran surat edaran tersebut akan dikenakan tarif Dangerous Goods (DG).
Juru bicara Pelindo 1 BICT, Irfansyah, mengatakan, tarif dan pemberlakuan barang berbahaya (DG) sudah diberitahu sebelumnya. Dengan demikian, surat edaran GM BICT tersebut hanya memberitahukan jenis barang yang masuk karegori berbahaya dan mengganggu/merusak,” katanya.