Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Walikota Medan, HT Dzulmi Eldin meminta Kepala Dinas Pendidikan, Mara Sutan Siregar untuk menuntaskan pengangkatan puluhan pengawas sekolah yang bermasalah.
"Ya saya akan minta Kadis Pendidikan untuk menangani sekaligus menuntaskan hal itu," kata Wali Kota Eldin kepada medanbisnisdaily.com di sela menghadiri acara berbuka puasa bersama yang digelar Keluarga Besar J Bachroeny, di Hotel Santika Dyandra Medan, Sabtu (25/5/2019).
Puluhan pengawas TK/SD di Medan pengangkatannya melanggar Permendiknas Tahun 2017. Pelanggaran itu, di antaranya batas maksimum usia saat pengangkatan dan kepemilikan sertifikat calon pengawas (Cawas).
Dalan Permendiknas diatur bahwa pengawas sekolah yang diangkat (dilantik) sesudah tahun 2017 usianya maksimum 51 tahun saat pengangkatan dan mengantongi sertifikat cawas sebagai bukti kecakapan. Namun ada puluhan pengawas sekolah TK/SD melanggar regulasi tersebut.
Kalangan pengawas sekolah di Medan mengungkapkan dokumen sertifikat cawas sebagai bukti kecakapan dapat dilengkapi kemudian .
"Tetapi sampai saat ini rekan rekan kami yang belum memiliki sertifikat kecakapan sebagai pengawas sekolah masih belum dilengkapi karena masih belum mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengawas sekolah. Kasihan teman teman kami itu karena berpotensi menghadapi masalah pada masa yang akan datang jika regulasi itu tetap diberlakukan," kata para pengawas sekolah yang menolak dituliskan jati dirinya.