Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum bisa memastikan jadwal cuti bersama atau libur lebaran 2019. Pasalnya, sampai saat ini belum ada surat edaran dan Kemenpan RB mengenai hal tersebut.
Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap menyebut semula direncanakan libur lebaran yakni mulai dari 31 Mei sampai 9 Juni, efektif bekerja pada 10 Juni 2019.
Namun disela hari libur itu ada hari lahir pancasila pada 1 Juni 2019. Di mana, aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti apel bersama.
"1 Juni kan hari sabtu, memang libur. Jadi sehabis upacara sudah bisa kembali pulang. Namun untuk 31 Mei sepertinya masih bekerja seperti biasa," katanya, di Medan, Minggu (26/5/2019).
Namun begitu ia masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenpan RB mengenai jadwal libur lebaran 2019. Akan tetapi Muslim mengingatkan ASN untuk mengikuti upacara hari lahir Pancasila.
"Kalau tidak hadir akan ada sanksi, sanksi disiplin," tegasnya.