Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melamukan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah penyelenggara Pemilu di Sumut. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung dua hari, yakni 27 dan 28 Mei 2019.
"Sidang akan dipimpin langsung Ketua DKPP RI, Dr Harjono di Kantor KPU Sumut hari ini," ujar anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut, Nazir Salim Manik, di Medan, Senin (27/5/2019).
Dijelaskannya, ada 4 perkara yang akan disidangkan. Pertama, dengan teradu Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, Bawaslu Tobasa dan KPU Tobasa.
"Ini terkait caleg napi koruptor yang tidak masuk DCT (Daftar Calon Tetap)," ungkapnya.
Kedua, perkara logistik Pemilu di Kabupaten Serdang Bedagai. Di mana, kasus ini diadukan Bawaslu Sergai, dengan teradu KPU Sergai.
"Ketiga anggota Bawaslu Binjai diadukan terkait dugaan terlibat parpol. Keempat, yakni KPU Gunung Sitoli terkait masalah PAW DPRD," paparnya.