Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Kalangan DPRD Labuhanbatu batal mengusulkan Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunte, untuk ditetapkan sebagai bupati defenitif. Berbeda pemahaman, pengusulan pengangkatan yang dilakukan melalui rapat paripurna pengumuman DPRD Labuhanbatu itu, Senin (27/5/2019), terpaksa ditunda.
Sesuai informasi, Kementerian Dalam Negeri melalui surat bernomor 131.12-1128 tertanggal 15 Mei 2019 menunjuk Wakil Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunte, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Dengan begitu, Andi Suhaimi memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan kewenangan bupati sampai dilantik sebagai bupati untuk sisa masa jabatan periode 2016-2021. Ketentuan itu berlaku surut sejak 4 April 2019.
Pengangkatan sebagai Plt Bupati dikarenakan terjadinya pemberhentian tidak dengan hormat kepada Pangonal Harahap sebagai Bupati Labuhanbatu.
Sidang dipimpin Gunawan Hutabarat dan dihadiri sebagian besar kalangan anggota dewan itu, juga disaksikan Plt Bupati Labuhanbatu dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Labuhanbatu berlangsung di ruang paripurna legislatif setempat.
Namun, setelah pembacaan surat Mendagri Tjahjo Kumolo, sejumlah anggota dewan melakukan interupsi di antaranya, Ketua Nasdem Labuhanbatu, Arsyad Rangkuti, anggota dewan Ilham Pohan, Matnor Ritonga, Ahmad Jais, Abdul Roni Harahap dan Budiono mmelancarkan sejumlah pertanyaan. Terjadi sejumlah perbedaan pendapat terkait hal itu.
Sejumlah pertanyaan yang mengemuka terkait legalitas usulan pengangkatan pelaksana tugas sebagai Bupati Labuhanbatu defenitif serta kepastian status pelaksana bupati sebelum terbitnya surat Mendagri. Mengeliminir perbedaan pendapat, pimpinan sidang melakukan skorsing untuk melakukan rapat pimpinan fraksi di DPRD.
Pimpinan sidang, Gunawan Hutabarat, ketika dikonfirmasi mengaku sidang ditunda karena terjadi perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan. Padahal, menurut dia sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, pengusulan pengangkatan bupati defenitif secara otomatis dilakukan kepada wakil bupati.
Selain itu, menurut dia, sidang paripurna pengumuman itu sebagai jadwal pengumuman tanpa dilakukan pengambilan keputusan. Sementara itu, pendapat lainya menilai, usulan dilakukan pihak legislatif melalui Pemkab Labuhanbatu yang disampaikan ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri.