Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy, dituntut tujuh bulan penjara. Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/5/2019).
Tuntutan keduanya dibacakan secara begantian berdasarkan berkas masing-masing. Pembacaan tuntutan dimulai dari Tentri Novanta. Usai persidangan, kuasa hukum kedua muncikari akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Tentri, Robert Mantinia, mengatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah. "Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas. Nggak terbukti kan," ungkap Robert.
Hal yang sama disampaikan oleh Daud Hadiman kuasa Hukum Nindy yang mengatakan ada fakta-fakta yang tidak terbukti. Namun jika ada yang terbukti itu tidak masuk dalam unsur pidana.
"Tidak terbukti, kalau pun terbukti tidak mengandung unsur pidana," ujar Daud.
Sementara itu, Tentri saat ditanya terkait tuntutan JPU 7 bulan penjara, Tentri hanya berharap perkaranya cepat selesai.
"Doain biar cepat pulang dan biar bisa kumpul sama keluarga dan ketemu sama anak juga," jelas Tentri.
Jika Tentri dan Nindy sudah dituntut, maka berbeda halnya dengan muncikari Endang Suhartini alias Siska. Siska masih menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. dtc