Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan telah melakukan penjemputan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam dugaan tindakan makar, Senin (27/5/2019).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu, dan mengatakan, bahwasanya pria yang diamankan tersebut atas nama Ustaz Rafdinal.
"Benar, satu orang telah diamankan terkait kasus dugaan makar. Namanya Rafdinal," ungkapnya kepada wartawan.
MP Nainggolan menjelaskan, Ustaz Rafdinal dijemput dari kediamannya oleh petugas, pada siang hari tadi. Usai dijemput, lanjut dia, Rafdinal kemudian akan dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangannya. "Baru saja. Nanti kalau sudah sampai ke komando baru kita ambil keterangannya," ucapnya.
Kendati begitu, MP Nainggolan mengaku belum bisa memberikan penjelasan yang lebih detail terkait penangkapan ini. Hanya saja sepengetahuan dia, Rafdinal diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan saat dilangsungkannya pawai obor beberapa waktu lalu.
"Jadi saat itu ada pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar disitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut juga telah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang warga lainnya terkait kasus dugaan makar ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Keenamnya adalah Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, Rabu Alam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo. Laporan itu atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan yang dilakukan oleh Rafdinal dkk.