Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Deddy Mizwar membawa kasus hak cipta film 'Nagabonar' yang digarap ulang oleh rumah produksi Gempita Tjipta Perkasa ke jalur hukum. Film berjudul 'Nagabonar Reborn' itu dianggap tak meminta izin kepadanya sebagai pemegang hak cipta.
Sebelumnya, aktor berusia 64 tahun itu sudah meminta pihak produksi untuk menghentikan proses syuting. Sayang, permintaan itu tak diindahkan pihak rumah produksi tersebut.
"Itu urusan pengadilan. Ya nanti biar pengadilan yang memutuskan," kata Deddy Mizwar saat ditemui di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019).
Meskipun begitu, Deddy Mizwar tak mau mengambil pusing permasalahan tersebut. Ia menyerahkan seluruh urusan terkait hukum kepada pengacaranya.
"Sudah lama. Urusan pengacara itu. Kita nggak usah mikirin itu," sambungnya lagi.
Deddy Mizwar menyebut ingin fokus berkarya daripada memikirkan perkara hak cipta. Memang, ia sedang mempersiapkan beberapa proyek film yang akan tayang tahun ini.
Film 'Nagabonar Reborn' merupakan daur ulang film 'Nagabonar' yang dirilis tahun 1987. Deddy Mizawar sebagai pemeran asli Nagabonar.
'Nagabonar Reborn' sendiri akan diperankan oleh Gading Marten sebagai tokoh utama. Film tersebut diproduseri oleh Darius Sinathrya dan disutradarai oleh Emil Heraldi. Film tersebut harusnya tayang pada akhir 2018.(dth)