Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan penilaiannya atas laporan keuangan pemerintah terkait penggunaan APBN 2018 di dalam Sidang Paripurna DPR hari ini, Selasa (28/5/2019).
Dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan bahwa laporan keuangan dari pemerintah pusat tersebut telah mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang diperiksa oleh BPK terdiri atas 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL), dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN). Totalnya yakni 87 laporan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 86 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKKP 2018," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Secara rinci, LKKP 2018 yang sesuai standar BPK terdapat 82 laporan, sehingga 95% LKKP mendapat predikat WTP. Lalu, 4 laporan sisanya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau masih perlu ada perbaikan.
Menurut BPK, jumlah tersebut mengalami perbaikan dibandingkan 2017. Pasalnya, di tahun 2017 hanya 91% laporan yang dianggap sah tanpa perlu ada perbaikan.
"Atas 87 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini WTP terhadap 81 LKKL dan 1 LKBUN atau 95%, yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN atau 91%," tutur Moermahadi.
Sebagai informasi, sidang paripurna DPR siang ini hanya dihadiri 81 anggota dari total 560 anggota. Lalu, yang mengisi daftar hadir sebanyak 291 orang.
"210 orang anggota izin dari 560 anggota DPR," kata Pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto di ruang rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (28/5/2019).(dtf)