Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sebagai salah satu provinsi tertinggi dalam hal pelanggaran atau persekongkolan tender (pengadaan barang dan jasa pemerintah).
Sadar akan hal itu, Pemprov Sumut dan KPPU RI menandatangani kesepakatan (MoU) untuk mencegah sekaligus memerangi persekongkolan tender itu, di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (28/5/2019).
Penandatanganan dilakukan Gubsu, Edy Rahmayadi, dan Ketua KPPU RI, Kurnia Toha, disaksikan Wakil Gubsu, Musa Rajekshah; Sekdaprov Sumut, Sabrina, dan sejumlah pimpinan OPD, Anggota KPPU RI, Guntur Saputra Saragih, serta Kepala KPD KPPU Medan, Ramli Simanjuntak.
Aksi pencegahan itu untuk mengembalikan persekongkolan tender ke persaingan usaha sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Tadi diekspos Sumatra Utara adalah yang terbesar masalah pelanggaran pertenderan. Kami sudah bersepakat tadi dengan beliau (maksudnya dengan Ketua KPPU RI), Sumatra Utara ke depan adalah clear (bersih), good government itu benar-benar berjalan," ujar Gubsu, Edy Rahmayadi, kepada wartawan usai penandatanganan itu.
Lebih lanjut Edy Rahmayadi menyebutkan, sejumlah langkah tindak lanjut MoU itu antara lain mengkoordinasikannya dengan SKPD. "Nanti kita kumpulkan kembali SKPD dan mencek kepastiannya," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, adalah dengan memperkuat pengawasan dan menjalin komunikasi ke KPPU, termasuk meminta wartawan menyampaikan laporan bilamana ditemukan sekecil apapun dugaan persekongkolan.
Tidak hanya itu, Pemprov Sumut di bawah kepemimpinannya, memperkuat pencegahan. "Dari budgeting (penganggaran), kita bisa mencegah kemungkinan-kemungkinan membuat orang tergiur untuk melanggar, ini yang akan kita lakukan," pungkasnya.
Sementara itu, KPPU prihatin dengan tingginya aksi persekongkolan di Sumut. Untuk itu, kata Ketua KPPU RI, Kurnia Toha, MoU itu terkonsentrasi untuk melaksanakan program-program pencegahan.
Tujuan selanjutnya adalah agar terjadi kemitraan antara pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Dengan begitu, terjadi sinergi sehingga baik antara pelaku usaha kecil, menengah dan besar dapat tumbuh bersama.