Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan mengungkapkan kekesalannya dalam rapat evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bupati Tapanuli Utara (Perbup) Nomor 8 tahun 2019 tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG 3 kg.
Keksalannya itu berawal dari banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Selain itu, katanya, keluhan yang diterima karena ulah pangkalan dan pengecer yang menaikkan harga jauh diatas Harga Eeceran Tertinggi (HET).
Dari laporana yang diterima, di beberapa desa harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp 30 ribu per tabung.
"Kalau sampai ada lagi laporan yang mengatakan LPG langka, LPG mahal, maka yang salah adalah para agen dan pemilik pangkalan. Jadi jangan menyesal kalau masih ada yang berani menyalahgunakan penyaluran LPG dan menaikkan harga diatas HET akan saya rekomendasikan dicabut izinnya," kata Bupati, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Taput Selasa, (28/5/2019).
Untuk itu, Nikson juga mengingatkan kepada seluruh camat agar mengawasi seluruh agen dan pangkalan di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, Pemkab Taput juga akan mengevaluasi sistem pendistribusian LPG 3 kg di seluruh wilayah hingga ke desa-desa.
Kabag Perekonomian Taput, Fajar Gultom, menyampaikan, sistem pendistribusian LPG 3 kg tidak mengenal istilah pengecer.
Menurutnya, alur pendistribusian LPG adalah dari Pertamina ke agen, lalu kepada pangkalan.
"Sebenarnya tidak ada istilah pengecer dalam pendistribusian LPG. Harga di tingkat pangkalan juga harus sesuai aturan sesuai keputusan Bupati Nomor 383 tahun 2015 tentang penetapan HET LPG 3 Kg di kabupaten Taput," kata Gultom.
"Bagaimana mungkin pemerintah bisa menindak pengecer sebab dari segi aturan tidak ada istilah itu dalam regulasi," katanya lagi.