Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Dua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kadis Pendidikan dan Kebubayaan serta SP oknum Kabid Dikdas Pemerintahan Kabupaten Batubara terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu pasal 12 huruf e subs pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap tersangka diancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
"Pasal dan ancamannya undang-undang korupsi pasal 12 huruf e dan pasal 11," kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang saat siaran pers di halaman Satreskrim Polres Batubara, Rabu (29/5/2019).
Sedangkan untuk barang bukti yang disita sebanyak Rp 17.950.000. Jumlah itu hanya dari 3 koordinator saja yang dibebankan kepada kepala sekolah.
"Ya, tentu aja ada hubungan dengan dana sertifikasi dan bos. Kalau tidak diberi bisa saja para guru dan kepala sekolah ini dimutasi. Ya bisa saja dana bos itu akan terhambat, karena semuanya itu perlu pengesahan dari kadis," ujarnya.