Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair mengungkapkan ada beberapa hal yang digugat BPN terkait hasil Pilpres 2019. Pertama, tentang daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta yang dianggap tidak lazim. Kedua, terkait Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Dijelaskannya, DPT yang 17,5 juta sudah pernah diprotes oleh BPN beberapa waktu lalu. Di mana, ketika itu KPU RI menindaklanjuti keberatan tersebut dengan mengeluarkan surat edaran No 419 tertanggal 15 Maret 2019 terkait verifikasi temuan data dari BPN.
"Untuk DPT 17,5 juta yang dianggap tidak lazim itu beberapa diantaranya ada di Medan. Waktu itu kami sudah lakukan sampling, hasilnya 3 orang yang disampling itu ditemukan semuanya," katanya di Medan, Rabu (29/5/2019).
Makanya saat ini, Rinaldi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan seluruh dokumen serta laporan terkait tindaklanjut edaran KPU RI itu."Kalau memang nanti dibutuhkan, laporannya kami berikan," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, ada gugatan dari calon anggota DPD RI atas nama Damayanti. Di mana, caleg incumbent itu mengajukan keberatan atas perhitungan suara di 8 kabupaten/kota, salah satunya Kota Medan.
"Di Medan pun tidak keseluruhan, hanya beberapa kecamatan, tapi memang belum disebutkan kecamatan mana saja, itupun kami persiapkan laporannya untuk diberikan ke KPU Sumut guna menghadapi gugatan," paparnya.