Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Caleg DPRD Sumut Partai Gerindra no urut 1 dapil Sumut 9, Robert Lumban Tobing batal mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kegagalannya lolos jadi caleg terpilih akibat berkurangnya suaranya pasca penghitungan ulang di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan. Batalnya gugatan itu dilayangkan karena persoalan yang terjadi merupakan urusan internal partai.
"Nggak jadi gugatan sengketa pemilu ke MK dilakukan Robert, ini kan masalah internal partai," ujar komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Suhadi Situmorang, kepada wartawan di kantornya, di Medan, Sabtu (1/6/2019).
Robert yang pada rekapitulasi tingkat kabupaten beberapa waktu lalu sempat unggul perolehan suaranya atas caleg Partai Gerindra lainnya, Pintor Sitorus, kini berkurang setelah dilakukan penghitungan ulang di Kecamatan Doloksanggul. Hitung ulang dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat adanya pengaduan terjadi penggelembungan suara.
Karena pengurangan sebanyak kurang lebih 2.000 suara, akibatnya yang unggul di daerah pemilihan 9 DPRD Sumut adalah Pintor. Diperkirakan dia berhasil mendapatkan satu kursi.
Pasca penghitungan ulang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian memeriksa seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Doloksanggul yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara Robert. Hasilnya, semua mereka diberhentikan atau dipecat.
Namun tidak dijelaskan Suhadi detail kapan pemecatan anggota PPK Doloksanggul tersebut dilakukan KPU Humbahas.
"Tidak ada dugaan tindak pidana kepada para anggota PPK itu karena tak ada yang mengadu," tegas Suhadi.