Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut merilis sebanyak 12.517 warga binaan di Sumut memperoleh remisi terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.Dari jumlah tersebut, 90 orang di antaranya langsung menghirup udara alias bebas pada 1 Syawal nanti.
"Tercatat total 12.517 warga binaan merima remisi. Dengan rincian penerima remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 12.427 orang dan remisi khusus seluruhannya (RK II) sebanyak 90 orang," ucap Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (3/6/2019).
Dijelaskannya, perayaan Lebaran tahun ini terdapat 8 narapidana (napi) terkait tindak pidana korupsi yang menerima RK I. Ia menambahkan, RK I merupakan pemotongan masa tahanan berkisar 15 hari hingga 2 bulan.
Secara teknis penyerahan SK (Surat Keputusan) remisi akan disampaikan oleh masing-masing kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rabu (5/6/2019) lusa, usai pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Josua Ginting mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara berjumlah 34.287 orang. Angka tersebut menunjukkan kondisi Lapas dan Rutan di provinsi ini masih over kapasitas.
"Jumlah 34.287 orang dengan perincian napi pria berjumlah 22.610 orang, napi wanita sebanyak 1.255 orang, Tahanan Pria berjumlah 9.992 orang dan tahanan wanita sebanyak 430 orang," pungkas Josua Ginting.