Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejak mencuatnya dugaan pelaku tindak kecurangan pada Pemilu lalu, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari beberapa kecamatan di Kota Medan diperiksa secara intensif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya yang diperiksa adalah PPK Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Menurut komisioner KPU Medan divisi hukum dan penindakan, Jefrizal, para petugas PPK yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Yang sudah menjalani pemeriksaan etik adalah Hendrik Sitorus (PPK Medan Marelan) dan Kun Hidayat (Ketua PPK Medan Helvetia). Mereka diperiksa Tim Pemeriksa Etik KPU Medan.
"Oleh KPU Kota Medan berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Etik, Hendrik Sitorus dan Kun Hidayat diberhentikan sementara. Untuk selanjutnya akan diberhentikan tetap karena terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar Jefrizal melalui aplikasi WhatsApp kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (4/6/2019).
Terangnya, tidak profesional sebagaimana dimaksud adalah tidak hadir saat rekapitulasi di tingkat Kota Medan. Kemudian, tidak menghadiri klarifikasi dugaan pelanggaran etik dan tidak menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Sebelumnya diketahui bahwa Kun Hidayat terlibat melakukan penggelembungan suara terhadap sejumlah caleg DPRD Medan dari partai politik berbeda. Diduga tindakan itu dilakukannya dengan imbalan uang sejumlah tertentu. Dia melakukannya tanpa mengikutkan anggota PPK lainnya.
Selain penggelembungan suara, Kun Hidayat juga dikabarkan menerima duit dan salah seorang caleg DPRD Sumut senilai Rp 225 juta. Dia diminta mencari suara sebanyak 3.000 sebagaimana diminta caleg tersebut. Persuara dinilai sebesar Rp 75.000.
Sedangkan untuk PPK dari tiga kecamatan lainnya; Medan Polnia, Medan Deli dan Medan Belawan, Jefrizal menyatakan KPU masih melakukan klarifikasi.