Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan kembali memasang 200 tapping box (alat perekam transaksi) di 200 wajib pajak potensial. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tapping box itu tidak dibeli menggunakan alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
200 tapping box itu pemberian dari Bank Sumut, sebagai bentuk kerjasama dengan Pemko Medan," ujar Kepala BP2RD Medan, Suherman, ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2019).
Suherman mengaku 200 tapping box yang diberikan oleh Bank Sumut itu, merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. "Tahun lalu 100 tapping box dibeli pakai APBD, kali ini bantuan Bank Sumut," ungkapnya.
Dengan tapping box, Suherman mengklaim seluruh transaksi di wajib pajak tersebut akan terekam dengan baik. Sehingga saat perhitungan pajak tidak meleset.
"Kalau bisa semua wajib pajak dipasan tapping box, karena jumlahnya terbatas, maka diberikan kepada wajib pajak yang potensial lebih dahulu," tuturnya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, BP2RD juga menggerakkan tim terpadu untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak pajak daerah yang ada, termasuk menerapkan tindakan-tindakan refresif yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.