Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengaku telah mengetahui kebocoran 30% produksi air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumut. Hal itu dikatakannya pada halalbihalal Idulfitri 1440 H PDAM Tirtanadi, di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (10/6/2019).
Kepada wartawan usai halalbihalal itu, Gubernur Edy menegaskan kebocoran air Tirtanadi 30% itu tidak masuk akal. Ia pun membentuk tim mengusut hilangnya produksi air itu.
Saat ini, produksi air PDAM Tirtanadi mencapai sekitar 6.600 liter per detik (l/d). Sekitar 30% dari produksi air Tirtanadi itulah yang dimaksudkan Edy hilang. Padahal seharusnya 30% air yang hilang itu sangat memadai memenuhi kebutuhan air masyarakat.
Walau telah mengetahui kehilangan air 30% itu, namun Gubernur Edy belum bersedia menyebutkan apa saja penyebab kehilangan air itu. Tim yang dibentuknya nantinya yang akan mengusut itu.
Namun diduga bahwa hilangnya air tersebut tidak hanya terjadi secara teknis. Edy pun tidak menampik bahwa tertutup kemungkinan hilangnya air itu misalnya karena kesengajaan untuk memasok air untuk pihak-pihak tertentu tanpa meterisasi, apakah ke perusahaan-perusahaan, hotel dan kepada sebagian masyarakat.
Edy yang saat itu didampingi Wakil Gubsu, Musa Rajekshah, sangat menyayangkan hilangnya air 30% itu. Sebab saat ini masih ada sekitar 2 juta pelanggan di wilayah pelayanan Tirtanadi yang belum terlayani.
Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Trisno Sumantri, mengaku siap merespon kebijakan Gubernur Edy terkait pengusutan atas hilangnya 30% air tersebut.
Trisno mengatakan, hilangnya 30% air Tirtanadi antara lain karena faktor teknis, seperti karena banyak jaringan pompa Tirtanadi yang sudah tua. Di sisi lain, menurutnya kebocoran itu karena kemungkinan adanya jaringan pompa yang tidak teradministrasi dengan baik. "Iya jaringan liarlah," katanya.
Walau demikian, Trisno Sumantri mengatakan kehilangan air sampai 20% masih wajar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. "Lalu 30% itu berarti tidak wajar?," tanya wartawan, yang kemudian dijawab iya oleh Trisno. "Iya inilah kelemahan-kelemahan yang kita evaluasi dan kita merespon apa tadi yang disampaikan Pak Gubernur tadi," pungkas Trisno.