Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izIn usaha, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kterus melakukan inovasi dalam mengoptimalkan pelayanan prima.
Menurut Bupati Samosir Rapidin Simbolon kepada wartawan, Selasa (11/6/2019), di Samosir, melayani adalah kewajiban pemerintah. Untuk itu, DPM dan PSTP langsung turun jemput bola ke masyarakat memberikan pelayanan. "Izin yang sudah selesai langsung diantar ke masyarakat," jelas Rapidin.
Pemkab Samosir sudah menerapkan aplikasi e-Perizinan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Online Daerah Samosir (SIPODASA), sejak Februari 2018.
"Ayoo...jangan ragu untuk mengurus izin, dijamin pelayanan prima dan dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli), bila ada Pungli laporkan ke Nomor WA 08128077738," ujar Bupati.