Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tampaknya dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Faisal Amri dan Darmayanti Lubis belum bisa menerima kekalahan mereka atas perolehan suara di Pemilu 2019. Keduanya kini mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Iya, ada dua yang mengajukan PHPU ke MK dari calon anggota DPD; Faisal Amri dan Darmayanti Lubis. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata komisioner divisi teknis KPU Sumatera Utara Benget Silitonga menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (11/6/2019).
Dalam hal ini disebutkan Faisal menggugat hasil penghitungan suara oleh KPU di Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan Darmayanti menggugat hasil penghitungan suara sekaligus pemungutan ulang di Kabupaten Karo, Asahan, Langkat, Labuhanbatu, Kota Medan dan Binjai.
Terhadap gugatan keduanya, hal tersebut bisa berdampak pada posisi perolehan suara Badikenita Sitepu. Seperti diketahui Badikenita berhasil mendapatkan suara keempat terbesar. Dia diperkirakan akan mendapatkan kursi terakhir calon anggota DPD alias kursi terakhir dari empat yang menjadi kuota daerah pemilihan Sumatera Utara.
Pada pemilu lalu Badikenita meraih suara 496.760. Selisih tipis atau 142 suara dari Faisal Amri yang mendapatkan 496.618. Sementara Darmayanti memperoleh 488.085.
Terhadap usaha Faisal dan Darmayanti yang berupaya "menggoyang" posisinya, Badikenita menyatakan sudah mempersiapkan sejumlah bukti guna membuktikan kebenaran perolehan suaranya. Dia merasa yakin akan menang.
"Haruslah...," tegasnya.