Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upaya hukum banding yang diajukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kepala Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu disebutkan dalam amar putusan PTTUN tanggal 8 Mei 2019 No.73/B/2019/PT.TUN-MDN, yang menguatkan putusan sebelumnya, yakni putusan majelis hakim PTUN Medan Nomor: 130/G/2018/PTUN-MDN tanggal 20 Desember 2018.
Hal itu disampaikan Parlindungan Nadeak SH MH selaku kuasa hukum Kalam Liano, pemilik Food Court Pondok Mansyur, yang terletak di Jalan Dr Mansyur, Medan kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019) sore
Parlindungan mengatakan, putusan banding tersebut telah disampaikan Panitera PTUN Medan pada hari Selasa (11/6/2019).
Hakim juga menghukum Kepala Satpol PP Kota Medan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp 250.000.
Atas putusan itu, pengadilan memberi tenggat waktu selama 14 hari untuk para pihak bila mau mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi putusan banding tersebut, Parlindungan mengapresiasi putusan PTTUN Medan yang telah menguatkan putusan di tingkat PTUN Medan.
"Dengan putusan tersebut, rasa keadilan sudah terwujud. Harapan kita, dalam hal bekerja kiranya selalu berpedoman terhadap asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga tidak merugikan pihak manapun," tutur Parlindungan.
Parlindungan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi mempersiapkan diri bilamana Kepala Satpol PP Kota Medan mengajukan kasasi ke MA.
"Bilamana pihak Kepala Satpol PP Kota Medan akan mengajukan kasasi, kita akan siapkan kontra memori kasasi," kata Nadeak.
Sementara kuasa hukum Kepala Satpol PP Kota Medan, Daldiri, akan mengajukan kasasi ke MA terkait putusan banding tersebut.
"Kita menghormati putusan tersebut, untuk itu akan berkoordinasi dalam menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai aturan hukum termasuk kasasi atas putusan dimaksud ke MA," jelasnya melalui WhatsApp.
Parlindungan mengatakan, awalnya pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Medan terkait surat penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan, gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PTUN Medan pada Kamis (20/12/2018).
Gugatan yang dilayangkan penggugat terkait surat No 640/3904 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018 yang dilayangkan Satpol PP Kota Medan ke Food Court Pondok Mansyur di Jalan dr Mansyur Medan.
Penggugat tidak terima atas ketidakadilan yang diterimanya. Satpol PP Medan telah melakukan pembongkaran disertai perusakan barang-barang yang ada di Food Court Pondok Mansyur. Padahal pihaknya telah membuat permohonan kepada Kepala Satpol PP Medan agar memberi perpanjangan waktu pengurusan IMB.
Di masa waktu perpanjangan, waktu perpanjangan yang diberikan selama sepuluh hari kerja tidak sesuai dengan kenyataannya. Belum sepuluh hari bangunan itu sudah dibongkar. Padahal pihak Pondok Mansyur telah mengurus surat-surat IMB. Atas putusan itu, Kepala Satpol PP Kota Medan mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Medan.