Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Oleh: Gunawan Benjamin*
Banyak orang yang bertanya mengenai pertanyaan di atas ke penulis belakangan ini. Sangat disayangkan pertanyaan tersebut ternyata muncul dari gugatan sengketa Pilpres yang terjadi belakangan. Dan sepengetahuan penulis selama menjadi bankir di salah satu bank BUMN, memang belum pernah mendengar bahwa anak usaha BUMN seperti BNI dan Mandiri disebut sebagai perusahaan BUMN.
Penulis sebelumnya sempat ditempatkan dalam posisi on the job training di divisi legal/human capital sebuah bank BUMN, sebelum akhirnya ditempatkan permanen di suatu posisi dan divisi tertentu. Namun tidak berlangsung lama. Dan disaat itulah penulis sempat mempertanyakan status perusahaan dari sejumlah anak perusahaan BUMN itu sendiri.
Bukan bermaksud untuk memihak ke suatu kubu tertentu. Akan tetapi memang selama ini sepengetahuan penulis seperti itu. Nah dari sisi regulasinya juga demikian. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, disitu disebutkan dengan sangat jelas tentang siapa sebenarnya BUMN itu.
Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Nah dalam konteks kepemilikan langsung negara, maka BNI dan Bank Mandiri ini memang dimiliki negara secara langsung.
Sementara itu, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah justru sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan BNI. Artinya negara tidak memiliki penyertaan langsung ke bank dyariah tersebut. Catatan kepemilikan saham BNI Syariah maupun Mandiri Syariah itu tercatat 99% di miliki oleh Bank BNI dan Bank Mandiri. Nah kalau saham Bank BNI dan Mandiri itu tercatat dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki saham Bank BNI (BBNI) lebih dari 58%. Sementara di Bank Mandiri negara kesatuan republik Indonesia memiliki saham Bank Mandiri (BMRI) sebesar 60%.
Jadi dalam konteks kepemilikan langsung, jelas BNI dan Mandiri ini yang dimiliki pemerintah. Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-04/MBU/09/2017, tentang pedoman kerja sama BUMN, dalam pasal 1 ayat 3 tertulis, mitra adalah pihak yang bekerja sama dengan BUMN yang terdiri dari BUMN, anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain. Dalam ayat tersebut anak perusahaan BUMN disebutkan dengan sangat jelas dan tidak disebut sebagai BUMN.
Artinya di saat BUMN memiliki hubungan kerja sama tertentu dengan perusahaan lain, maka anak perusahaan BUMN dipisahkan entitasnya. Dan saat ini, untuk mengetahui porsi kepemilikan saham sebuah perusahaan memang tidak begitu sulit saat ini. Terlebih jika perusahaannya seperti Bank BNI atau Bank Mandiri yang sudah go public atau melantai di bursa.
Mulai dari pemegang saham, komisaris, direksi semuanya akan mudah terlihat jika perusahaan sudah menyandang Tbk atau terbuka. Selama ini, penulis juga kerap mendapatkan fakta bahwa dalam hal rapat umum pemegang saham atau RUPS BUMN ini dilakukan oleh menteri. Beliau yang berhak menunjuk dan memberhentikan komisaris atau direksi.
Berdasarkan UU BUMN, logikanya menteri tidak berhak dalam menentukan atau mengganti posisi komisaris atau direksi anak perusahaan BUMN tersebut. Dan lain lagi ceritanya jika kita berbicara mengenai unit usaha syariah.
Tentunya istilah unit usaha syariah ini tidak terlepas juga dari keberadaan bank syariah yang belum sepenuhnya melepaskan diri dari bank Induknya atau dikenal dengan istilah spin off. Karena definisi unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
Kalau berbicara sejarah, maka Bank BNI Syariah sempat menjadi unit usaha syariah Bank BNI sebelumnya. Di tahun 2010 BNI Syariah melakukan spin off dan berubah menjadi bank umum syariah. Sehingga statusnya berubah, dari yang awalnya adalah bank BUMN, berubah menjadi anak perusahaan BUMN.
Kalau Bank Mandiri Syariah justru memiliki latar belakang yang berbeda dengan BNI Syariah. Bank Syariah Mandiri dahulunya adalah bank konvensional, dahulunya bernama Bank Susila Bakti. Namun memang sejak berstatus sebagai bank konvensional, Bank Mandiri sudah menjadi pemegang saham mayoritas di bank konvensional tersebut.
Selanjutnya bank konvensional itu di konversi menjadi Bank Syariah Mandiri, dan menjadi anak perusahaan Bank Mandiri sejak tahun 1999.
*Gunawan Benjamin, Pengamat ekonomi, Alumni UGM Yogyakarta.