Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Rapidin Simbolon menolak mentah-mentah pembahasan rencana peraturan daerah (Ranperda) Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dilakukan di luar daerah. Keberatan Bupati disampaikan melalui surat sebagai jawaban atas surat yang sebelumnya disampaikan DPRD Samosir yang menyebutkan menghentikan pelaksanaan pembahasan Ranperda dan akan dilanjutkan di salah satu hotel di Parapat, Kabupaten Simalungun.
Rapidin dalam suratnya itu menyebutkan agar pembahasan Ranperda itu dilaksanakan di gedung DPRD Samosir. Pertimbangannya, demi kenyamanan bersama, baik dari aspek sosial masyarakat maupun hukum.
Sebelum rencana pembahasan di luar daerah, anggota dewan itu juga sudah pernah membahas perihal Ranperda itu di Hotel Sopo Toba, Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Atas keberatan pimpinan daerah itu, maka pihak DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) segera menjadwal ulang rapat pembahasan Ranperda tersebut. Rencana pelaksanaan rapat paripurna, Sabtu (15/6/2019) di Hotel Inna Parapat itu otomatis batal, padahal jumlah anggota dewan yang hadir pada saat itu korum , tinggal menunggu kehadiran dari pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, kepada medanbisnisdaily.com, Senin (17/6/2019), di Pangururan menerangkan, pembahasan Ranperda di daerah lain (Parapat) dapat dilakukan dan hal itu sudah pernah disepakati antara DPRD Samosir dan TAPD. “Koordinasi eksekutif yang kurang efektif. Sebelumnya bersama TAPD telah disepakati bersama,” jelasnya.
Senada dengan Jonner, Wakil Ketua DPRD lainnya, Nurmerita Sitorus juga menjelaskan bahwa Pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD TA 2018 tidak gagal.“Terkait surat Bupati Samosir, merupakan efisiensi,” sebutnya.