Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medabisnisdaily.com-Langkat. Terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat telah membentuk tim penyusunan GDPK yang dituangkan dalam putusan Bupati Langkat No: 470.05-47/K/2018. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian GDPK di Kabupaten Langkat.
"Kita meminta kepada kepala instansi terkait agar terus meningkatkan kordinasi dan kerjasamanya, khususnya dalam rangka penyusunan program kegiatan dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Langkat. Ini sejalan dengan amanat UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, dan PP No 87 Tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan, KB dan sistem informasi keluarga, yang kesemuanya mengatur bahwa urusan sinkronisasi dan pemanduan kebijakan terkait pengendalian kuantitas penduduk wajib dilaksanakan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin, Senin (17/6/2019).
Dijelaskannya, proses pemanduan dan sinkroniasi tersebut, melahirkan Peraturan Presiden RI No 153 tahun 2014 tentang GDPK. Dimana setiap tingkatan wilayah untuk dapat menyusun suatu rancangan induk/GDPK dengan harapan agar setiap pemangku kebijakan di wilayah masing-masing, dapat merujuk peraturan GDPK dimaksud.
"Untuk menyukseskan program tersebut, salah satunya dapat tersusun dalam RPJMD, indikator-indikator program KKBPK Tahun 2019-2024. Sehingga cepatnya laju pertumbuhan penduduk, yang berimplikasi pada bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan, serta berpotensi terjadinya kualitas lingkungan, dapat dipersiapakan dengan baik," jelasnya.