Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) mengakui adanya surat edaran yang ditempel di rumah-rumah penduduk di Dusun Sileang-leang, Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa. Surat edaran yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan milik BPODT itu, memicu kehebohan dan menjadi perbincangan di media sosial, dalam beberapa hari ini.
"Benar, itu sebagian besar rumah rumah yang baru didirikan di atas tanah yang diberikan pemerintah kepada BPODT. Tanah itu sebenarnya kosong dan dianggap pemerintah miliknya (hutan lindung), namun dianggap milik Op Ondol Butar-butar," kata Direktur Pemasaran BPODT, Basar Simanjuntak yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin malam (17/6/2019).
Ditambahkan Basar, masalah tersebut sudah jadi momok dan makin banyak setelah ada program ekonomi pariwisata. Sudah 3 tahun proses komunikasi tersebut berlangsung.
"Masalah-masalah seperti ini memang kendala utama beberapa program strategis nasional di seluruh Indonesia," kata Basar.
Sebelumnya, seperti dimuat di berbagai media, Mangatas Togi Butarbutar selaku perwakilan masyarakat Dusun Sileang-leang (keturunan Oppu Ondol Butarbutar) memprotes sikap BPODT yang mencaplok tanah adat yang oleh marga Butar-butar Sigapiton sebagai milik mereka. Luas tanah dimaksud 120 Ha.
"Kami masyarakat selaku pemilik tanah dituding sebagai penghuni liar atau ilegal. Luar biasa petinggi BPODT ini. Kami miris dan sedih lihat fakta dan kenyataan pahit ini. Kebijakan pemerintah pusat ini jelas-jelas telah mencoreng dan mencederai program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi," ujar Mangatas.