Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kawasan hutan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan puluhan tahun silam menjadi areal penggunaan lain (APL) terus menjadi sorotan dan perdebatan. Hal ini terkait penebangan pohon dan penguasaan lahan di areal APL tersebut menimbulkan polemik antara pihak kepolisian dan Pemkab.
“Saat ini ada masalah baru yang menjadi temuan kita setelah melakukan penelusuran. Selain ada masalah perizinan yang menyalahi ketentuan, diduga telah ada proses jual beli,” sebut pegiat antikorupsi, Dian P Sinaga, Selasa (18/6/2019), di Pangururan.
Kondisi APL Tele yang izin pengelolaannya telah dikeluarkan Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui SK Bupati Nomor 264 Tahun 2017, tertanggal 2 Oktober 2017, perlu menjadi perhatian serius.
“Selain ketentuan perizin pengelolaan APL ini dinilai telah diingkari oleh pihak pemohon izin, diduga ada transaksi jual beli di sana,” sebutnya.
Menurutnya, dengan temuan beberapa kejanggalan pengeloalaan APL Tele dan transaksi jual beli di Desa Partungkot Naginjang itu, Pemkab Samosir harus bertindak tegas.
“Pemkab Samosir jangan seolah-olah melakukan pembiaran penyerobotan lahan di APL Tele, masalah ini benar benar serius,” tegasnya.
Dikatakan Dian, selain ketentuan yang diingkari pihak pengelola sebagai penerima izin sesuai SK Bupati, pada diktum ke-6 dan diktum ke-7, penebangan pohon tentu menjadi hal yang kompleks.
Ia menyebutkan, beberapa pejabat Pemkab Samosir diduga kuat memiliki lahan di APL Tele secara tersirat. “Maka harus secepatnya dilakukan pemetaan,” harapnya.
Sebelumnya menurut aktivis yang getol menyoroti ketidakadilan itu, persoalan APL Tele sudah mengemuka dan menjadi masalah nasional.
“Ketika itu pihak pengelola izin, tersangkut masalah hukum akibat dokumen lingkungan. Ada apa sekarang persoalan di Tele seolah-olah didiamkan,” pungkasnya.
Agar persoalan APL Tele semakin terang benderang dia berharap Pemkab Samosir sebagai pemegang otoritas harus bertindak tegas. Diharapkan juga DPRD Samosir secepatnya memanggil Pemkab untuk rapat dengar pendapat (RDP).
“Pemkab Samosir juga harus proaktif, jangan ada pembiaran. Sehingga tidak ada konflik horizontal di kawasan APL Tele,” sebut Dian.