Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Diduga tersangkut kasus korupsi dana desa, Kepala Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Darma Suardi alias DS, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Tebing Tinggi, Selasa (18/6/2019) malam.
DS ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak Tipikor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Tanah Besih tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.038.372.000 sesuai Perdes Tanah Besih No. 1 tahun 2017, yang diterimanya pada bulan Mei 2017 s/d Desember 2017.
“Tersangka DS ditahan sesuai dengan Laporan Polisi : LP/116/III/2019/SU/RES T.TINGGI/RESKRIM tanggal 26 Maret 2019,” jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Diungkapkan bahwa, pada tahun anggaran 2017 APBDes Desa Tanah Besih menerima anggaran sebesar Rp 1.038.372.000 sesuai Perdes Tanah Besih No. 1 tahun 2017. Namun APBDes tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Darma Suardi.
Dari hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Sergai, dana APBDes yang diajukan untuk kegiatan pengaspalan dari Dusun IV ke Dusun III sebesar Rp 235.498.503, tidak ada dikerjakan alias fiktif.
“Begitu juga, sebanyak 26 kegiatan yang diajukan tidak disertai SPj sebesar Rp 130.029.274. Dan juga terkait untuk penyertaan modal dana BUMDes Tegar sebesar Rp 382.000.000, tidak jelas pengunaannya alias fiktif,” terang Kasat Reskrim.
Ramdani menerangkan, akibat perbuatan tersangka dan berdasarkan penghitungan APIP dari Inspektorat Kabupaten Sergai, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 747.527.777.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Buku Tabungan Bank Sumut Cab. Sei Rampah, a/n Pemdes Tanah Besih, Buku Kas Umum Desa Tanah Besih Tahun Anggaran 2017, Buku Tabungan Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi, a/n BUMDes Tegar.
Satu lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp 164.000.000 tgl 09 Agustus 2017, satu lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp 11.500.000 tgl 08 September 2017, satu lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp 100.000.000 tgl 10 Oktober 2017, satu lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp 100.000.000 tgl 12 Oktober 2017, satu lembar foto copy sesuai aslinya slip penarikan Bank Sumut Syariah sebesar Rp 102.872.000 tgl 18 Oktober 2017, satu lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 382.000.000 untuk pembayaran bantuan Dana Kegiatan Bumdes Tahun Anggaran 2017 dan berita acara serah terima dana desa kepada Bumdes Tegar Desa Tanah Besih Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 382.000.000.
“Kepada tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 yo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tutupnya.