Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), hingga kini masih belum dapat merampungkan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung dan Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus, serta dugaan korupsi Disporasu.
Seperti halnya kasus yang menjerat dua kepala daerah tersebut, padahal kasusnya sejak dari beberapa bulan lalu sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, sebab pihaknya masih menunggu hasil audit dari kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Proses audit belum selesai. Jadi kerugian negara belum dapat diketahui," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Menurut dia, jika hasil audit telah diperoleh penyidik, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Setelah (hasil audit keluar) itu kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," sebutnya.
Begitupun, jelas Rony, kendala serupa juga dialami pada penyidikan kasus dugaan korupsi Disporasu. Rony menuturkan, proses auditnya juga belum selesai, sehingga kerugian negara juga belum dapat diketahui. "Sama, masih menunggu hasil audit," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi Disporasu, Rony mengakui, jika penyidik telah memintai keterangan kepada 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu.
Sedangkan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Dimana modus operandi yang dilakukan kedua Bupati tersebut dengan mengambil sebagian dana dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp 3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi.