Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yusraini Hasibuan (52) warga Dusun V, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya memutuskan untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (19/6/2019).
Langkah ini dia ambil, lantaran rumah yang sudah dibelinya senilai Rp 120 juta sejak 2014 silam dari penjual bernama Amiruddin Butarbutar, tak juga dikosongkan. Bahkan, sampai saat ini rumah tersebut masih juga ditempati oleh keluarga dari Amiruddin.
"Upaya pengosongan rumah sudah pernah kita lakukan. Tetapi mereka tidak memberikan rumah, dengan alasan mereka tidak punya rumah lagi dan tak tahu mau tinggal di mana," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan, Kamis (20/6/2019) sore.
Yusraini berujar, upaya pihaknya untuk meminta rumah itu dikosongkan tidak hanya sekali. Hal itu sudah dia lakukan berulang kali, sejak 2014 silam.
Yusraini mengingat, rumah itu dahulu adalah milik seseorang yang masih bisa dibilang sebagai keluarganya. Namun, setelah orang tua pemilik rumah meninggal, rumah tersebut diwariskan kepada Amiruddin sebagai anak yang paling kecil.
"Saya dengan Amiruddin ini sebetulnya masih dikatakan marito (sepupu) luar, karena garis keturunan keluarga dari almarhum suami saya. Rumah itu kemudian kami beli dari Amiruddin senilai Rp 120 juta. Saat penyerahan uang juga disaksikan oleh abang dan kakak Amiruddin," kenangnya.
Anehnya, kata Yusraini, setelah dibayar rumah itu masih ditempati oleh Amiruddin. Bahkan, kini rumah itu seperti dikuasai oleh abang Amiruddin.
Untuk itu, dengan adanya laporan ini, Yusraini berharap Kepolisian dapat segera menindaklanjutinya. Sehingga rumah yang sudah dibelinya itu bisa benar-benar jatuh ke tangannya.
"Alhamdulillah laporan saya sudah diterima. Mudah-mudahan polisi dapat segera bertindak, karena rumah itu sudah saya beli dengan bukti-bukti yang kuat," terangnya.
Seperti diketahui, laporan Yusraini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/850/VI/2019/SUMUT/SPKT 'I' tanggal 19 Juni. Dalam STPL tersebut, Yusraini melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, sejak tahun 2014 di Jalan Taruna APBN Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan di dalam laporan yang diterima AKP Dimun Hutauruk sebagai Payanmas SPKT I itu, Yusraini disebutkan melaporkan terlapor atas nama Amiruddin Butarbutar.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan, jika Polda Sumut menerima setiap laporan tindak pidana dari masyarakat. Selanjutnya, laporan itu diselidiki melalui keterangan saksi dan bukti-bukti.
"Setiap laporan yang masuk akan diproses, selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi. Karena setiap laporan ini ada tahap-tahapnya," tegasnya.