Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Binjai. Pabrik mancis yang terbakar hingga menewaskan 30 pekerjanya ternyata sejak tahun 2011 hanya mengantongi surat keterangan domisili dari pihak pemerintah desa setempat.
Kades Sambirejo, Kusnadi, menjelaskan asal usul berdirinya pabrik mancis diduga ilegal tersebut, Sabtu (22/6/2019) di Kantor Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
"Dulu tahun 2011 mereka pernah datang untuk mengurus surat keterangan domisili saja. Soal izinnya saya tidak tau ada atau tidak. Tapi utusan pengusahanya memang pernah menunjukkan izinnya yang di Medan, tapinya ya karena disana pusatnya," kata Kades Kusnadi.
Dijelaskannya, pihak pengelola pabrik hanya melaporkan keberadaan mereka di rumah tersebut sebagai tempat kegiatan pengepakan mancis. "Orang yang melaporkan ke kami itu utusan dari pengusaha yang namanya saya lupa. Dan sama pengusahanya sendiri saya belum pernah bertemu sekali pun," ucapnya.
Ditanya soal peran dari pemerintah desa, Kusnadi mengatakan dirinya juga sudah pernah datang langsung meninjau kegiatan di dalam rumah tersebut. Walaupun tidak masuk ke dalam dan hanya menyaksikannya dari luar jendela.
"Kepada pengusahanya kami sudah mengimbau supaya pintu depan yang terkunci itu dibuka saja pada jam kerja," ucapnya.
Bahkan pihaknya sudah melaporkan kegiatan di dalam rumah tersebut kepada pihak kecamatan. "Ya gitulah kalau dari kami cuma surat keterangan domisili saja," ucapnya.
Kusnadi sendiri tampak lemas sekali sehingga enggan untuk lebih jauh memberikan komentar. "Cemana gak lemas dapat musibah begini," katanya.