Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiuly.com-Medan. Tersangka kasus terbakarnya pabrik perakitan mancis gas yang menewaskan 30 orang pekerja dan anak pekerja di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV B, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/19), bertambah menjadi 3 orang. Ketiganya adalah pemilik pabrik Indramarwan (warga Jakarta), manajer Burhan, dan supervisior Lisma.
"Statusnya sudah tersangka. Untuk sementara mereka akan dikenakan pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu malam (22/6/2019)..
Begitupun, Tatan mengaku jika penyidik masih terus melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa induk perusahaan pembuat mancis tersebut berada di kawasan Sunggal.