Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Satu dari 3 korban tewas tertimbun longsor di pemandian air terjun Pulau VII Pantai Salak di Dusun Kwala Gebuk Desa Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (23/6/2019), adalah Irham Effendi Lubis. Ia merupakan tersangka kasus pelemparan pecahan kaca yang menyebabkan Kasubdit Provost Polda Sumut, AKBP Triadi terluka di bagian lengan kiri saat digelarnya demo Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut yang sempat ricuh, di DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019).
Irham sebelumnya ditahan. Namun ia dibebaskan setelah penahanannya ditangguhkan.
Terkait tewasnya Irham, maka polisi memastikan kasusnya dihentikan. "Ya kasusnya dihentikan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Senin (24/6/2019) siang.
Irham merupakan salkah seorang pentolan GNKR Sumut, Ia ditangkap kepolisian karena diduga sebagai pelaku pelemparan pecahan kaca yang menyebabkan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi terluka di bagian lengan kiri.
Ia disangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang, jo Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan
Jelang Hari Raya 2019, pihak Polrestabes menangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan. Namun, dalam masa penangguhan tersebut, Irham mengalami peristiwa naas tersebut. Dua orang lainnya yang meninggal dunia, yakni Raidah (37) warga Jalan Istiqomah Helvetia, Medan dan Rahel Qori yang merupakan putri dari Irham.