Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dianggap masih memiliki kelemahan dalam upaya merealisasikan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Beberapa kelemahan yang kami amati adalah pos penerimaan bagi hasil pajak yaitu dari pemerintah daerah. Begitu juga penerimaan PAD khususnya retribusi daerah. Secara khusus kami juga menyoroti turunnya penerimaan pajak reklame dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibandingkan tahun anggaran 2017. Apa yang menjadi penyebabnya, mohon dijelaskan," kata juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, saat membacakan pandangan fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Medan tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2018 di gedung DPRD Medan, Senin (24/6/2019).
Fraksi Demokrat, lanjut dia, ingin mengingatkan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) agar penurunan beberapa pos penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi perhatian tersendiri dengan mengamati faktor penyebabnya.
"Berkembangnya pusat pertumbuhan harusnya kota sebagai pusat konsentrasi kegiatan dan kemasyarakatan tentu besar pengaruhnya dalam mendorong berkembangnya potensi pajak daerah dan retribusi daerah," tuturnya.
Parlaungan menambahlan pihaknya juga menyoroti realisasi PAD PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan. "Ternyata sampai saat ini kami tidak melihat langkah-langkah Pemko Medan untuk menyikapi hal ini. Setiap laporan pertanggungjawaban dari tahun ke tahun tetap nihil," jelasnya.