Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan, melihat musibah industri rumahan pembuatan korek api gas di Kabupaten Langkat, maka jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, di samping kepedulian semua piha,k baik pengusaha atau pekerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi tersebut.
"Karena jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman, nyaman dan tenang bagi para pekerja dan pengusaha atas resiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi," katanya, saat melakukan kunjungan ke rumah duka ahli waris Gusliana, pekerja yang menjadi korban dalam peristiwa naas tersebut dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa(25/6/2019).
Didampingi Deputi Direktur Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, T. M. Haris Sabri Sinar, Krishna mengatakan, hal ini juga menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bersama-sama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pekerja. Karena jaminan itu merupakan hak karyawan.
Disamping itu, katanya, perlu adanya keterbukaan dari pengusaha untuk menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan. Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja hingga besaran upah yang dibayarkan secara benar dan mandiri dilaporkan sehingga tidak adanya kerugian yan dialami bila resiko sosial terjadi.
Dalam kunjungan tersebut, Krishna secara langsung menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin atas musibah yang dialami kepada orang tua Almarhumah Gusliana yang kehilangan dua orang putrinya pada musibah tersebut, yakni Sahmayanti dan Gusliana.
Kepada ahli waris disampaikan bahwa almarhumah Gusliana memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta. Sehingga kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan santunan tersebut kepada ahli waris. Sedangkan untuk Sahmayanti, perusahaan berkewajiban untuk membayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan yang nantinya diterima oleh ahli waris atas nama almarhum Gusliana sebesar Rp 150,4 juta merupakan total manfaat yang diterima dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan yakni santunan JKK 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Semoga melalui santunan yang diterima dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dan keluarga untuk melanjutkan kegiatan ekonomi keluarga setelah ditinggal Almarhum Gusliana," kata Krishna.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dan memberikan kemudahan sehingga pembayaran hak kepada ahli waris dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Almarhumah Gusliana merupakan pekerja PT Kiat Unggul yang telah terdaftar sejak Oktober 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan korban tewas lainnya merupakan pekerja harian lepas di PT Kiat Unggul yang belum terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, maka bila terjadi resiko terhadap pekerjanya maka pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib memberikan hak pekerja sesuai dengan ketentuan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015," kata Krishna.