Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait didorong untuk lebih gencar mensosialisasikan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terhadap Perda.
Pemko Medan juga dituntut memaksimalkan pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016 agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat menggelar acara sosialisasi ke VIII Tahun 2019 Perda Kota Medan No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Komplek Tasbih 1 blok A no.32/33 Medan Sunggal, Senin (24/6/2019).
Politikus Partai Golkar ini menyebut pelaku usaha dan masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu mengetahui isi Perda. Dimana disebutkan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan.
Untuk itu, Pemko Medan diwajibkan terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran.
“Kita sangat mendukung Perda ini diterapkan dengan benar,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dapat mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tehas. Karena, hal tersebut dapat berdampak populasi ikan dan tangkapan ikan para nelayan yang akan dikonsumsi.
“Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,”tegasnya.
Pria yang akrab disapa Nanda itu berharap bagi masyarakat supaya melaporkan siapa saja baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan. “Sebab bagi pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, ” ujarnya.