Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Jumasri alias Ijum (42), pelaku pembakaran ibu tirinya Saminem (50) hingga tewas. Informasi terbaru, pelaku pernah menjalani hukuman penjara.
"Dari informasi yang kami peroleh, pelaku ini pernah terjadi terlibat kasus dan pernah dipenjara," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu (26/6/2019).
Saat ini, tim gabungan Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan masih terus mendalami informasi terbaru yang diperoleh untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku baru sekitar sebulan kembali ke Kisaran. Sebelumnya, ia pernah merantau ke Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sementara itu, setelah di autopsi jenazah korban yang merupakan warga Jalan Mawar, Dusum III, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Seperti diketahui, peristiwa pembakaran yang menyebabkan Saminem (50) tewas terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum hembuskan nafas terakhir, Saminem sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran. Pelaku menyiramkan minyak lalu membakar korban. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit dan nyawanya tak terselamatkan lagi.(dtc)