Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan keterangan saksi yang dihadirkan Tim Prabowo-Sandiaga, Hairul Anas Suaidi, soal acara Training of Trariner (ToT) TKN 01. Hakim mengabaikan, keterangan saksi Anas tak dimasukkan dalam dalil gugatan tim 02.
"Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon," kata hakim Wahidudin Adams, saat sidang putusan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Adams mengatakan, saksi Hairul Anas juga tak bisa menerangkan materi slide 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Menurut Adams, Hairul tak bisa memberi tahu kecurangan apa yang diajarkan dalam acara ToT itu.
"Dalam ToT tersebut terdapat slide yang berisi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab tidak," ujarnya.
Adams menjelaskan, slide 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' haruslah dipahami secara utuh dan tidak boleh sepotong. Dalam perkara ini, tim 01 juga sudah menghadirkan koordinator acara ToT.
"Anas Nashikin selaku koordinator dalam ToT mengatakan bahwa slide itu harus dipahami secara utuh," kata Adams.(dtc)