Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dugaan pelanggaran kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnya dilaporkan ke Bawaslu. Namun ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), menyebut cara pandang MK terhadap persoalan itu berbeda dengan kubunya.
"Ada problem paradigmatik lainnya misalnya contohnya gini, kami mendalilkan di dalam TSM ada money politics, tapi mahkamah nggak melakukan judicial activism secara paripurna," kata BW di sela sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Sebenarnya itu bisa dilakukan oleh mahkamah kalau mahkamah mau melakukan judicial activism, maka kemudian indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh," sebut BW.
Selain itu BW menuding ada kelemahan di Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan aparat. Dia menyebut Bawaslu seolah-olah sudah menangani laporan-laporan pelanggaran pemilu tetapi menurut BW perlu dicek lebih jauh lagi soal bagaimana prosesnya.
"Sangat menarik ada berbagai fakta yang tadi dikemukakan misalnya ketidaknetralan aparat. Di sana itu sudah dinyatakan bahwa mereka tidak netral, menurut kami, ada kelemahan di Bawaslu karena di bawah Bawaslu ada organ namanya Gakkumdu. Ada unsur dan elemen penegak hukum. Unsur ini acap kali setidak-tidaknya bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu, tapi Bawaslu akhirnya ikut bisa mendorong kasus itu ke tindak pidananya," kata BW.
"Dan menurut saya ada problem struktural kalau begitu di Bawaslu. Ini tidak cukup dilihat bahwa seolah-olah Bawaslu sudah bekerja, tapi performance untuk bekerjanya itu kan seharusnya dilihat juga," imbuh BW.dtc